This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 02 Desember 2014

Terkini Piala Afrika



Kejuaraan sepakbola Afrika (Africa Cup of Nations) yang biasa dikenal dengan nama Piala Afrika yakni kejuaraan sepakbola yang mempertandingkan negara-negara di daerah benua Afrika anggota Confederation of African Football (CAF)

Daftar negara penyelenggara Piala Afrika beserta daftar juara dan runner up Piala Afrika :

TAHUN
TUAN RUMAH
JUARA
RUNNER UP
SKOR
1957
SUDAN
MESIR
ETHIOPIA
4 – 0
1959
MESIR
MESIR
SUDAN
2 – 1
1962
ETHIOPIA
ETHIOPIA
MESIR
4 – 2
1963
GHANA
GHANA
SUDAN
3 – 0
1965
TUNISIA
GHANA
TUNISIA
3 – 2
1968
ETHIOPIA
REP.DEMOKRATIK KONGO
GHANA
1 – 0
1970
SUDAN
SUDAN
GHANA
1 – 0
1972
KAMERUN
REPUBLIK KONGO
MALI
3 – 2
1974
MESIR
ZAIRE
ZAMBIA
2 – 0
1976
ETHIOPIA
MAROKO
GUINEA
TIDAK ADA FINAL
1978
GHANA
GHANA
UGANDA
2 – 0
1980
NIGERIA
NIGERIA
ALJAZAIR
3 – 0
1982
LIBYA
GHANA
LIBYA
7 – 6 (1-1)
1984
PANTAI GADING
KAMERUN
NIGERIA
3 – 1
1986
MESIR
MESIR
KAMERUN
5 – 4 (0-0)
1988
MAROKO
KAMERUN
NIGERIA
1 – 0
1990
ALJAZAIR
ALJAZAIR
NIGERIA
1 – 0
1992
SENEGAL
PANTAI GADING
GHANA
11 – 10 (0-0)
1994
TUNISIA
NIGERIA
ZAMBIA
2 – 1
1996
AFRIKA SELATAN
AFRIKA SELATAN
TUNISIA
2 – 0
1998
BURKINA FASO
MESIR
AFRIKA SELATAN
2 – 0
2000
GHANA & NIGERIA
KAMERUN
NIGERIA
4 – 3 (2-2)
2002
MALI
KAMERUN
SENEGAL
3 – 2 (0-0)
2004
TUNISIA
TUNISIA
MAROKO
2 - 1
2006
MESIR
MESIR
PANTAI GADING
4 – 2 (0-0)
2008
GHANA
MESIR
KAMERUN
1 – 0
2010
ANGOLA
MESIR
GHANA
1 – 0
2012
GABON & GUINEA KHATULISTIWA
ZAMBIA
PANTAI GADING
8 – 7 (0-0)
2013
AFRIKA SELATAN
NIGERIA
BURKINA FASO
1 – 0
2015
GUINEA KHATULISTIWA
PANTAI GADING
GHANA
9 – 8 (0-0)

Senin, 01 Desember 2014

Terkini Sirine Dan Lampu Rotator



Sirine dan lampu rotator memang menciptakan kendaraan beroda empat tampak gagah dan memberi kesan "berkuasa", terutama jikalau dipasang di kendaraan beroda empat jenis sport utility vehicle atau pick up dengan ban besar.
Namun anda harus tahu bahwa sirine dan rotator dihentikan untuk kendaraan beroda empat pribadi, sesuai dengan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 yang salah satunya mengatur penggunaan lampu kode dan sirine, bahwa untuk kepentingan tertentu Kendaraan Bermotor sanggup dilengkapi dengan lampu kode dan/atau sirene


Menurut hukum, lampu kode berwarna merah atau kuning berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang mempunyai hak utama. Artinya sirine dan lampu kode hanya boleh dipakai kendaraan kiprah polisi, kendaraan beroda empat tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia, kendaraan beroda empat jenazah, dan kendaraan beroda empat dinas lainnya.

Warna lampu kode juga tidak boleh sembarangan, alasannya ditentukan sebagai berikut:
1.      Lampu biru dan sirene dipakai untuk kendaraan beroda empat petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.      Lampu merah dan sirene dipakai untuk kendaraan beroda empat tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
3.      Lampu kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan beroda empat patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pencucian kemudahan umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu kode dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu kode dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan beroda empat eksklusif yang memakai lampu kode dan sirine terancam denda Rp250 juta atau kurungan 1 bulan.

Sumber : Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009

Terkini Sangsi Pidana Dan Denda Buat Para Pengguna Kendaraan Di Jalan




Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan hukuman pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran kemudian lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan kemudian lintas di jalan semoga tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan

1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk memakai Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak memakai Helm SNI:
- Pidana kurungan paling usang satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .

2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya ialah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak mempunyai rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling usang satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, menyerupai diatur dalam Pasal 278

3. Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- hukuman kurungan paling usang dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

4. Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang gres bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU usang hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak mempunyai SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

5 SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sanggup memperlihatkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling usang satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

6. Lengkapi beling spion dan lain-lain
A. Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang mencakup beling spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling usang satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

B. Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang mencakup beling spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi tubuh kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, beling depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- hukuman pidana paling usang dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.

7. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi kendaraan beroda empat dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- hukuman pidana kurungan paling usang satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 menyerupai diatur dalam Pasal 289.

8. Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak masuk akal dan melaksanakan acara lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling usang tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000

9. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan hukum ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling usang dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000

10. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling usang satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

11. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling usang 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.

12. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memperlihatkan arahan dengan lampu penunjuk arah atau arahan tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000

13. Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan gres dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dihentikan pribadi berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi arahan kemudian lintas, pengemudi kendaraan dihentikan pribadi berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu kemudian lintas atau pemberi arahan kemudian lintas”.

14. Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi kemudian lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memperlihatkan isyarat.
Jika tertangkap melaksanakan pelanggaran, akan dikenai:
- hukuman paling usang satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)

15. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan gres yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya suara pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus memakai jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya sanggup dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dipakai sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, kendaraan beroda empat barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

16. Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling usang satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu kemudian lintas. Selamat berkendara.

Sumber : UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009