Senin, 01 Desember 2014

Terkini Sirine Dan Lampu Rotator



Sirine dan lampu rotator memang menciptakan kendaraan beroda empat tampak gagah dan memberi kesan "berkuasa", terutama jikalau dipasang di kendaraan beroda empat jenis sport utility vehicle atau pick up dengan ban besar.
Namun anda harus tahu bahwa sirine dan rotator dihentikan untuk kendaraan beroda empat pribadi, sesuai dengan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 yang salah satunya mengatur penggunaan lampu kode dan sirine, bahwa untuk kepentingan tertentu Kendaraan Bermotor sanggup dilengkapi dengan lampu kode dan/atau sirene


Menurut hukum, lampu kode berwarna merah atau kuning berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang mempunyai hak utama. Artinya sirine dan lampu kode hanya boleh dipakai kendaraan kiprah polisi, kendaraan beroda empat tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia, kendaraan beroda empat jenazah, dan kendaraan beroda empat dinas lainnya.

Warna lampu kode juga tidak boleh sembarangan, alasannya ditentukan sebagai berikut:
1.      Lampu biru dan sirene dipakai untuk kendaraan beroda empat petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.      Lampu merah dan sirene dipakai untuk kendaraan beroda empat tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
3.      Lampu kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan beroda empat patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pencucian kemudahan umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu kode dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu kode dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan beroda empat eksklusif yang memakai lampu kode dan sirine terancam denda Rp250 juta atau kurungan 1 bulan.

Sumber : Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009