Minggu, 09 November 2014

Terkini Agenda Indonesia Pintar



Tujuan dari kegiatan Indonesia Pintar ini yaitu menghilangkan kendala ekonomi siswa untuk bersekolah sehingga mereka memperoleh kanal pelayanan pendidikan yang layak, di tingkat dasar dan menengah. Program ini juga mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akhir kesulitan ekonomi, menarik siswa putus sekolah semoga kembali bersekolah. Bukan itu saja, kegiatan ini juga membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran.  Lebih luas lagi, kegiatan Indonesia Pintar mendukung kegiatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun

Pada tahap awal ini, pemerintah membagikan Kartu Indonesia Pintar kepada 157.943 anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa tersebut semenjak bulan November sampai Desember 2014. Selanjutnya,  secara sedikit demi sedikit cakupan penerima akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu  yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa yang selama ini tidak dijamin.

Pada tahap lanjutan, KIP meliputi pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah menyerupai anak jalanan, pekerja anak,  di panti asuhan, dan  difabel. Selain berlaku di sekolah/madrasah, KIP berlaku juga di pesantren, sentra kegiatan mencar ilmu masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK). Lebih jauh, KIP  mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
Konsep KIP, kata Mendikbud, akan menjangkau masyarakat pra sejahtera baik yang berada di sekolah maupun yang di luar sekolah. Dia menjelaskan, anak yang berada di luar sekolah ini menyerupai anak jalanan, anak yatim yang berada di yayasan yatim piatu, maupun belum dewasa yang berada di sekolah yang tidak tercatat di kementerian. 

Implementasi penyaluran dukungan kepada siswa miskin tidak lagi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sesuai dengan isyarat Presiden Joko Widodo, penyaluran dana yang termasuk ke dalam kategori dana dukungan sosial (bansos) dipusatkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). 

Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan, Anies Baswedan, menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar bukan semata pergantian nama dari Bantuan Siswa Miskin.
Menurut Anies, ada perbedaan fundamental dalam konsep KIP dengan BSM. Bila BSM hanya menyasar siswa miskin menurut data dari sekolah, papar dia, maka KIP menjangkau semua anak usia sekolah dari keluarga miskin.
Namun, kata Anies, anggaran KIP untuk sementara akan sama dengan anggaran yang sudah dialokasikan untuk kegiatan BSM. Menurut dia, pemerintah kini tengah melaksanakan pemutakhiran data untuk KIP.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menyasar pada anak kurang bisa yang sebelumnya mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) maupun belum dewasa yang tidak menempuh pendidikan formal. Setiap siswa SD akan menerima Rp 225.000  per semester. Besaran KIP untuk siswa Sekolah Menengah Pertama yaitu Rp 375.000 per siswa per semester, dan Rp 500.000 untuk pelajar SMA/SMK per siswa per semester.