Senin, 24 November 2014

Terkini Pembiasaan Harga Materi Bakar Minyak (Bbm) Bersubsidi


KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR:  60/SJI/2014
Tanggal:  17 Nopember 2014


PENYESUAIAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI
 
Dengan semakin besarnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), kemampuan pemerintah untuk membiayai banyak sekali aktivitas percepatan dan ekspansi aktivitas dukungan sosial yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan infrastruktur menjadi terkendala. Sementara itu, subsidi BBM pada kenyataannya justru dinikmati oleh sebagian besar masyarakat bisa atau menengah atas. Dalam 5 tahun terakhir, alokasi subsidi energi mencapai sekitar Rp. 1.300 triliun, lebih tinggi dari alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat yang mecapai sekitar Rp. 1.200 triliun.

Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi

Selama ini subsidi BBM yang ada dalam pelaksanaannya hanya dinikmati oleh golongan tertentu dan tidak sempurna sasaran. Pemerintah telah berusaha biar tekanan yang berasal dari kenaikan konsumsi BBM bersubsidi sanggup dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat. Langkah-Iangkah menyerupai pengendalian BBM bersubsidi dan konversi BBM bersubsidi ke gas telah dan akan terus dilakukan.

Pemerintah melaksanakan opsi kebijakan adaptasi harga BBM bersubsidi dengan tujuan alokasi dana subsidi sanggup dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang lebih produktif antara lain: aktivitas pendidikan, kesehatan serta ekspansi pembangunan infrastruktur sehingga sanggup menyerap tenaga kerja bagi masyarakat.

Sebagai ilustrasi, harga BBM subsidi selama 10 tahun terakhir telah mengalami beberapa kali penyesuaian, contohnya pada tahun 2005 untuk harga bensin premium dari Rp. 1.810/liter menjadi Rp. 2.400/liter. Pada tahun yang sama, Pemerintah kembali menyesuaikan harga bensin subsidi dari Rp. 2.400/liter menjadi Rp. 4.500/liter (atau kenaikan sekitar 87%). Sementara solar naik dari Rp. 2.100/liter menjadi Rp. 4.300/liter (atau sekitar 105%). Pada tahun 2013, harga bensin premium naik  menjadi Rp. 6.500/liter (44,4%), sedangkan solar naik menjadi Rp. 5.500/liter (51,1%).

Pada dikala ini, adaptasi harga BBM subsidi ditetapkan sekitar 30,7% untuk bensin premium  dan 36,3% untuk minyak solar.

Harga BBM Bersubsidi Per 18 Nopember 2014

Setelah melalui pertimbangan yang seksama dan persiapan aktivitas percepatan dan ekspansi aktivitas dukungan sosial yang memadai, Pemerintah menyesuaikan harga bensin (gasoline) RON 88, dan minyak solar (gas oil) bersubsidi, yang mulai berlaku pada tanggal 18 Nopember 2014 pukul 00.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:


NO
KOMODITI
HARGA LAMA (Rp/liter)
HARGA BARU (Rp/liter)
 1
 Bensin (Gasoline) RON 88
6.500
8.500
 2
 Minyak  Solar (Gas Oil)
5.500
7.500


Pemerintah tetap akan meningkatkan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi biar sempurna target serta lebih menggalakkan penggunaan BBG serta BBN untuk kendaraan bermotor serta opsi-opsi lainnya untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi.

Semua kebijakan ini pada jadinya diperlukan akan semakin memperkuat dan menggairahkan perekonomian nasional serta memperbaiki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Kepala Pusat Komunikasi Publik



Saleh Abdurrahman

Sumber : Kemen ESDM